Otomotif
Aman dari Bencana Alam, Lindungi Kendaraan Anda dengan Perluasan Polis Standar Asuransi Astra
Bencana alam melanda sejumlah wilayah Indonesia akhir-akhir ini. Bencana alam tentunya merugikan banyak pihak.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bencana alam melanda sejumlah wilayah Indonesia akhir-akhir ini. Bencana alam tentunya merugikan banyak pihak.
Terutama bagi yang mengalami kerusakan kendaraan karena bencana alam.
Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana seperti banjir, gempa ataupun jenis lainnya tentu merugikan pemilik kendaraan.
Walaupun kerusakan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.
Baca juga: Empat Bangunan Sekolah SMP Negeri 9 Manado Rusak Parah, Dinding Retak, Lantai Amblas
Baca juga: Ini Buah Manis Transformasi PT Pelni
Baca juga: Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo : Tidak Ada Tempat Bagi Pengguna Narkoba di Kepolisian
L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan, kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi.
"Tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan," ujar Pranoto kepada Tribun Manado, Jumat (19/02/2021).
Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
Baca juga: KPK Panggil Ketua PDIP Kendal dan Pengacara Hotma Sitompul, Dalami Kasus Suap Bansos Eks Mensos
Baca juga: TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKB Papua, Aksi Baku Tembak Terjadi 2,5 Jam pada Jumat (19/02)
Tentunya, pemilik kendaraan dengan polis standar dengan perluasan jaminan akan mendapatkan proteksi lebih.
“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam.
Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," jelasnya.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya.
Baca juga: Brigjen Ida Oetari Jadi Wakapolda Kalteng, Peroleh Bintang Satu di Usia 49 Tahun, saat SBY Presiden
Baca juga: Ratusan Perangkat Desa di Bolsel Belum Gajian Sejak Januari, Kendaraan Terancam Diangkut Dealer
Katanya, ada baiknya pemilik kendaraan melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan dengan proteksi asuransi mobil.
"Pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi AstraAstra," jelasnya.
Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Baca juga: Kapolres dan Wakapolres Bolmong Terima Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ratusan Perangkat Desa di Bolsel Belum Gajian Sejak Januari, Kendaraan Terancam Diangkut Dealer
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh :