Korupsi Bansos Covid di Kemensos
KPK Panggil Ketua PDIP Kendal dan Pengacara Hotma Sitompul, Dalami Kasus Suap Bansos Eks Mensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 yang telah menyeret pejabat tinggi negara
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menyeret pejabat tinggi negara dan pihak ketiga.
Apalagi tuntutan publik agar kasus ini diungkap secara terang benderang dan transparan membuat KPK tak bisa main-main mengusut dan menuntaskan kasus ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hotma Sitompul dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).
Selain Hotma, KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.
Baca juga: Tiba di Kantor Wali Kota Tomohon, Jemmy Ringkuangan: Mohon Dukungan Semua Pihak
Baca juga: Bukti Video Nissa dan Ayus Sabyan Selingkuh, Adik: Kak Erie Coba Simpan Sendiri tapi Akhirnya Cerita
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek. Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp 17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/19/kasus-suap-bansos-eks-mensos-juliari-batubara-kpk-periksa-pengacara-hotma-sitompul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina