Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

MK Tolak Gugatan, Suhendro Boroma Ucapkan Selamat kepada Sahrul-Oskar untuk Jalankan Amanah

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Suhendro Boroma - Rusdi Gumalangit 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (17/2/2021).

MK RI membacakan amar putusan PHP Pilkada 2020 yang diajukan pemohon nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021,

Pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit. Dan momor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima.

Sidang amar putusan dilakukan secara virtual dan ditayangkan melalui channel youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pegadaian Catat Kinerja Positif di Tengah Pandemi 2020, Pendapatan hingga Omzet Tumbuh

Baca juga: Yang Terjadi di Myanmar Saat Ini, Terjadi Banyak Pemblokiran di Kota Utama Yangon

Baca juga: Tahun Ini Pemkot Tomohon Usulkan 55 Formasi CPNS

Dalam eksepsi tersebut dinyatakan termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dengan demikian sidang putusan MK RI menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Meski demikian, terlepas dari rasa kecewa dan segala kekurangannya, Suhendro Boroma menghargai dan menerima putusan MK.

Baca juga: Heboh, Petani Ini Sanggup Curi dan Selundupkan 92 Ekor Sapi, Ditangkap Polisi NTB

Baca juga: Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Minta Warga Dukung dan Doakan Pemimpin Baru Manado

Baca juga: Rata-rata Terima Rp 8 M, Proyek Kilang Minyak Pertamina-Rosneft Buat Warga Desa Ini Kaya Raya

Ia mengatakan, upaya hukum di MK sah secara konstitusional, dan merupakan jalan terakhir untuk memperjuangkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam kontestasi Pilkada.

MK merupakan benteng dan harapan terakhir untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan atas semua dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pilkada.

"Saya merasa kepastian dan rasa keadilan itu tidak terwujud dalam putusan ini. Tetapi ini bukan akhir dari segalanya.

Juga bukan akhir dari ikhtiar panjang kita untuk melakukan kebaikan dan kemajuan bagi bangsa dan negara kita, khususnya Boltim tercinta," ucapnya.

Baca juga: Batasi Pengeras Suara Saat Demonstrasi, Gubernur DI Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Honda Sonic Tewas di Tempat, Korban Beserta Rekan Tabrak Truk Sawit

Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan dan didedikasikan bagi kemajuan dan kemakmuran Boltim dalam posisi dan peran kita sebagai rakyat biasa.

"Saya mengajak kepada seluruh tim, pendukung, dan simpatisan SBRG dari Moyongkota sampai Kokapoi, dari Buyat hingga Jiko Belanga, mari kita memandang ke depan,

tegakkan kepala dan mari jalani hari demi hari dengan optimis seraya tetap bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved