Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Manado diajukan Pasangan PAHAM

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado
Andrei Angouw - Richard Sualang. 

JPAR pun mengajak masyarakat Kota Manado untuk sama-sama memberikan doa dan dukungan kepada Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih

untuk melanjutkan kepemimpinan di Kota Manado yang saat ini sudah baik dan diharapkan akan lebih baik lagi kedepan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pengantin Baru Tewas, Mobil Terjun ke Sungai, Satu Jam Tenggelam, Suami Selamat

Baca juga: Sudah Pedangdut Senior, Iis Dahlia Harus Jualan Pempek Untuk Bayar Utang, Segini Besar Cicilannya

“Kompetisi sudah berakhir, jangan saling buly dan saling menghujat antar para pendukung calon wali kota dan wakil wali kota. Mari sama-sama bergandengan tangan untuk Manado yang lebih maju dan sejahtera.

Tuhan Memberkati Kota kita Kota Manado tercinta. Manado tetap Kota Doa. JPAR dan keluarga,” pungkas JPAR.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon menyatakan akan segera memproses hasil putusan MK itu.

Baca juga: Masih Ingat Athira Farina Si Pilot Cantik? Alami Kecelakaan dan Mobilnya Terbakar, Begini Kondisinya

Baca juga: Asian Andy Hanya Tidur Semalam Bisa Raup Rp 223 Juta

"Setelah menerima salinan putusan maka sudah bisa menyiapkan tahapan penetapan calon terpilih," pungkas Tinangon.

Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (17/2/2021) membacakan putusannya terhadap gugatan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado nomor Urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan,

terkait pelaksanaan Pilwako Manado tahun 2021. Hasilnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan tersebut, pihak KPU akan segera menyiapkan penetapan calon terpilih dalam waktu dekat ini.

Sidang dimulai pukul 10.47 WIB itu digelar lewat Daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon, 

pihak terkait kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.

Baca juga: Nama-nama Anggota KKB Papua Yang Tewas Ditembak Aparat Gabungan TNI-Polri, Ada 3 Orang 

Baca juga: Hari-hati Ternyata Terlalu Lama Duduk, Dapat Membahayakan dan Meningkatkan Cedera Punggung

Terpantau, 9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.

Selain itu dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas.

Baca juga: Gadis Cantik Selvi Djalilu, Minta Pasangan Berkah Perhatikan Penerangan di Bolsel 

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 18 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem

"Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved