Pilkada Manado
MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Manado diajukan Pasangan PAHAM
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016
mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.
Masih menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum,
sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. (Ryo)
Baca juga: Minuman Lokal Ini Bikin Istri di Thailand Kelelahan Layani Suami, Sehari Minta Jatah 7 Kali
YOUTUBE TRIBUN MANADO: