Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Boltim

KPU Boltim Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan segera menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
KPU Boltim dan KPU RI saat mengikuti sidang MK secara daring, Rabu (17/2/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupateb Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan segera menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih.

Hal itu, menyusul telah dibacakannya amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Boltim.

Di mana MK RI tidak menerima atau menolak permohonan dari pemohon perkara dari paslon AMA-UKP dan SBRG.

Terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, KPU Boltim akan menetapkan sebelum tanggal pelantikan.

Baca juga: Gugatan PAHAM Ditolak, Jemmy Mokolensang: Hakim MK Sangat Profesional

Baca juga: MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi

Baca juga: Harga Rica di Pasar Rakyat Boroko Naik, Disperindag Pastikan Harga Bapok Tetap Stabil

Di mana sesuai informasi pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021.

Ketua Divisi Teknis KPU Boltim Abdul Kader Bachmid mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih menunggu informsi selanjutnya dari KPU RI.

Hal itu dikarenakan PHP Pilkada Boltim baru saja selesai diputuskan dalam sidang MK.

Baca juga: Nama-nama Anggota KKB Papua Yang Tewas Ditembak Aparat Gabungan TNI-Polri, Ada 3 Orang 

Baca juga: Hari-hati Ternyata Terlalu Lama Duduk, Dapat Membahayakan dan Meningkatkan Cedera Punggung

Menurutnya, biasanya KPU akan menetapkan setelah 5 hari setelah sidang putusan.

"Yang jelas kami masihbakan konsultasi dari KPU RI dan Provinsi Sulut untuk kapan,

di mana terkait pelaksanaan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," ucapnya saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (17/2/2021).

Ia menjelaskan, biasanya KPU akan memutuskan paling kambatnya lima hari setelah sidang putusan.

Baca juga: Dianggap Sebagai Anak Bungsu yang Penurut, Ini Kenangan Sang Ayah Tentang Prada Ginanjar

Baca juga: Kiwil: Tak Ada Istilah Jomblo Dalam Garis Keturunan Gue

"Sebelum pelantikan, kami KPU akan menetapkan terlebih dahulu hak itu didasari setelah adanya putusan MK,

setelah itu KPU Boltim akan ajukan ke DPRD, kemudian pihak DPRD yang akan melanjutkan ke Kemendagri untuk pengajian pelantikan," jelasnya.

Yang jelas, KPU Boltim akan segera melakukan penetapan.

Baca juga: Tiba-tiba Melarikan Diri dengan Meloncat ke Jurang, KKB Papua Janius Bagau Ditembak Mati TNI

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 18 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem

"Dalam waktu dekat ini, saat ini kami masih menunggu ibu Devita dan Kasubag Hukum masih di Jakarta,

untuk melakukan perencanaan dalam waktu dekat.

Yang jelas kalau sudah ada pemberitahuan dari KPU RI, kami akan langsung tindak lanjuti," jelasnya. (ana)

Baca juga: Miliarder Baru Tuban Beli Mobil Mewah, Berangkatkan Keluarga Naik Haji hingga Modal Usaha

Baca juga: Alasan Tunggu Keputusan Politik, Israel Tahan Pengiriman Vaksin Covid-19 ke Jalur Gaza

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved