James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut
James Arthur Kojongian belum tentu hengkang dari Gedung Cengkih DPRD Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK menyelesaikan pembacaan keputusan.
Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.
Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.
Baca juga: Teddy Tak Akan Dapat Bagian Warisan Lina, Itu Karena Sule Sempat Ikat Harta itu dengan Perjanjian
Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor
Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut
"Jangan sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya
Rasky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudian sesudah BK sudah mengambil keputusan.
"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.
Baca juga: Dulu Mengaku Ustaz, Aldi Taher Kini Ingin Maju jadi Wagub DKI Jakarta: Hidup Itu Ada Pro dan Kontra
Baca juga: Periode Kedua OD-SK, Dekan FBS Unima Berharap Fokus Pada Peningkatan Kualitas Pendidikan
Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia,
namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.
Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar,
namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar
Baca juga: Gempa Bumi Pukul 06.18 WIB, Ini Lokasi dan Kekuatannya
"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia
Rasky menilai, ada dua putusan di sini, satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis
"Ini yang rancu. Sekali lagi kita tidak ingin mempengaruhi hasil Keputusan," katanya.
Baca juga: BFI Finance Peduli Pengembangan Kapasitas Guru, Gelar Pelatihan Virtual Guru Kreatif 4.0
Baca juga: Vaksinasi Tahap II di Manado Awal Maret, Kadis Kesehatan Ivan Sumenda: Tahap I Sukses
Baca juga: FAKTA Warga Satu Desa di Jawa Habiskan Uang Beli 176 Mobil, Tanah dan Rumah, Mendadak Jadi Miliarder
YOUTUBE TRIBUN MANADO: