Nasional
Wamenkumham: 'Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dihukum Mati', Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara pantas dipidana mati sesuai isi UU Tipikor.
Edward Omar Sharif Hiariej menilai pelanggaran hukum Edhy Prabowo dan Juliari Batubara sudah masuk pidana Tipikor.
Sebagaimana diketahui, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akibat diduga melakukan tindak korupsi.
(Foto: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej anggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara masuk pidana hukuman mati UU Tipikor. (Youtube Setpres)
Keduanya kini pun menjadi tersangka korupsi dinilai layak dijerat pasal dengan ancaman hukuman mati.
saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum
di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini ( Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.
Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Wamenkumham
Edward Omar Sharif Hiariej
Edhy Prabowo
Juliari Batubara
UU Tipikor
dipidana mati
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Sosial
hukuman mati
korupsi
edhy prabowo dan juliari batubara pantas dihukum m
edhy prabowo dan juliari batubara dihukum mati
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Potret Pengantin Pria Hanya Pakai Celana Pendek di Pelaminan, Tangannya Digantung |
![]() |
---|
Sosok Suami Puan Maharani, Bukan Orang Sembarangan,Punya Banyak Perushaan |
![]() |
---|
Ahok Penuhi Janji Kawan Lama, Ingatkan Davnie Tak Usah Korupsi |
![]() |
---|
Masih Ingat MK Napi Teroris Aceh 2010? Kini Ditangkap Lagi Lantaran Diduga Jual Senjata ke ZA |
![]() |
---|
Sudah Diumumkan, Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjemaah di Masjid Meski Pandemi Covid 19 |
![]() |
---|