Pilkada Manado
Gugatan PAHAM Ditolak, Jemmy Mokolensang: Hakim MK Sangat Profesional
Kuasa hukum kubu Andrei Angouw - Richard Sualang Jemmy Mokolensang mengaku puas dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum kubu Andrei Angouw - Richard Sualang Jemmy Mokolensang mengaku puas dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menolak gugatan kubu Paham terkait hasil Pilkada Manado 2020.
"Ini keputusan yang sangat adil," kata Jemmy kepada Tribun Manado via WA Rabu (17/2/2021) siang.
Sebut Jemmy, semua dalil kubu Paham dipatahkan. Sementara semua eksepsi pihaknya diterima.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi
Baca juga: Harga Rica di Pasar Rakyat Boroko Naik, Disperindag Pastikan Harga Bapok Tetap Stabil
Baca juga: Dianggap Sebagai Anak Bungsu yang Penurut, Ini Kenangan Sang Ayah Tentang Prada Ginanjar
"Sedari awal kami sudah yakin gugatan itu ditolak," katanya.
Menurut Jemmy, sidang kali ini telah memberi kepastian mengenai nasib kota Manado ke depan.
Lebih dari itu juga memberikan pembelajaran hukum bagi semua pihak.
Diketahui gugatan pasangan calon Wali kota Manado dan Wakil Wali kota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan
terkait hasil pilwako Manado 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.
Baca juga: Bawaslu Bitung Ungkap Beberapa Catatan ke KPU
Baca juga: PSG Hancurkan Mental, Detik-detik Pique dan Griezmann Saling Maki, Messi Hanya Terdiam Dibantai
Hakim MK dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (17/2/2021) menyatakan
pemohon tidak memiliki kedudukan hukum serta eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Anwar Usman.
Usman menerangkan, mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan pemohon meski diajukan dalam tenggang waktu,
tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan pernohonan perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 2 undang undang 10/2016.
Baca juga: Nama-nama Anggota KKB Papua Yang Tewas Ditembak Aparat Gabungan TNI-Polri, Ada 3 Orang
Baca juga: Disebut Sebagai Perusak Hubungan Orang, Mantan Kekasih Baim Wong Beber Soal Hal ini di Persidangan
Untuk menerobos pasal 158 tersebut, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif.
Berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS di 11 kecamatan,
pembukaan kotak suara di Malalayang dan adanya perbedaan antara formulir C dari TPS dengan hasil pleno yang dilaksanakan 11 PPK kecamatan.
Baca juga: Tiba-tiba Melarikan Diri dengan Meloncat ke Jurang, KKB Papua Janius Bagau Ditembak Mati TNI
Baca juga: SINOPSIS The Veteran, Film Bergenre Laga dan Pembunuhan
Mahkamah mencermati dalil pemohon dan memeriksa bukti yang diajukan KPU Manado, Bawaslu Manado serta pihak terkait.
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menilai dalil data pemilih dan pengguna hak pilih oleh pemohon sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dalil lainnya, menurut hakim, tidak menunjukkan keterkaitan
dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih hingga dalil tersebut tidak relevan. (art)
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 18 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Ali Fikri Ungkap Alasan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Berpeluang Dituntut Pidana Mati Oleh KPK
Baca juga: Akting Amanda Manopo Diremehkan Barbie Kumalasari, Amanda Rela Diganti Sudah Lelah
YOUTUBE TRIBUN MANADO: