Pilkada Manado
Gugatan PAHAM Ditolak, Jemmy Mokolensang: Hakim MK Sangat Profesional
Kuasa hukum kubu Andrei Angouw - Richard Sualang Jemmy Mokolensang mengaku puas dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS di 11 kecamatan,
pembukaan kotak suara di Malalayang dan adanya perbedaan antara formulir C dari TPS dengan hasil pleno yang dilaksanakan 11 PPK kecamatan.
Baca juga: Tiba-tiba Melarikan Diri dengan Meloncat ke Jurang, KKB Papua Janius Bagau Ditembak Mati TNI
Baca juga: SINOPSIS The Veteran, Film Bergenre Laga dan Pembunuhan
Mahkamah mencermati dalil pemohon dan memeriksa bukti yang diajukan KPU Manado, Bawaslu Manado serta pihak terkait.
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menilai dalil data pemilih dan pengguna hak pilih oleh pemohon sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dalil lainnya, menurut hakim, tidak menunjukkan keterkaitan
dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih hingga dalil tersebut tidak relevan. (art)
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 18 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Ali Fikri Ungkap Alasan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Berpeluang Dituntut Pidana Mati Oleh KPK
Baca juga: Akting Amanda Manopo Diremehkan Barbie Kumalasari, Amanda Rela Diganti Sudah Lelah
YOUTUBE TRIBUN MANADO: