Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Kotamobagu segera menjalankan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Noval Manoppo 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu segera menjalankan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020.

Tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan bila pasien yang meninggal akibat virus Corona. 

Keluarganya akan diberikan santunan Rp 15 juta.

Baca juga: Maret 2021, 9 Desa di Kotamobagu Gelar Pemilihan BPD 

Baca juga: 10 Tahun Sehan Landjar Pimpin Boltim, Medy: Saya Menghormati Meski Sering Berbeda Pandangan

Baca juga: Bayi Kembar Diculik Kawanan Monyet, Sang Ibu Baru Sadar Setelah Dengar Tangisan

Hingga hari ini, tercatat sudah 21 orang yang meninggal karena terpapar virus corona.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, Noval Manoppo, pihaknya akan menyurat ke pemerintah desa dan kelurahan terkait edaran tersebut.

“Kotamobagu saat ini sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kotamobagu," ujarnya. 

Baca juga: AS Jual Peralatan Militer ke Israel untuk Pertama Kalinya, Jet F-35 Berhasil Terjual

Baca juga: James Arthur Kojongian Belum Tentu Dipecat Partai Golkar dari Anggota DPRD Sulut

"Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke desa dan kelurahan terkait surat edaran Kemensos tersebut,” tambahnya. 

Menurut Noval, perlu disampaikan ke pihak kelurahan dan desa agar syarat mendapatkan santunan bisa disosialisasikan ke masyarakat.

“Serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata dia. 

Noval menjelaskan, mekanisme usulan itu nantinya harus terverifikasi melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga: Kecelakaan Tadi Malam, Truk Berisi 16.000 Liter BBM Terjun ke Jurang, Nasib Sopir Belum Diketahui

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Boltim

Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu.

Selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut

"Setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” jelasnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Kamis 18 Februari 2021, Ini Wilayah yang Harus Waspada

Baca juga: Luna Maya Mantan Ariel NOAH Dikabarkan Resmi Pacaran, Dimas Beck Katakan Benar? 

Untuk waktu pencairan santunan itu, Noval mengaku belum bisa dipastikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved