Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pidana Mati

Ali Fikri Ungkap Alasan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Berpeluang Dituntut Pidana Mati Oleh KPK

Wacana hukuman mati bagi koruptor yang melakukan korupsi saat pandemi Covid-19 terus digaungkan berbagai kalangan.

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Posisi Tidur Seperti ini Bisa Bantu Kita Cegah Asam Lambung Naik

Alasan Tunggu Keputusan Politik, Israel Tahan Pengiriman Vaksin Covid-19 ke Jalur Gaza

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Baca juga: Kasus Suap Izin PLTU 2, KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power 

Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. 

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/17/kpk-buka-kemungkinan-tuntut-pidana-mati-juliari-batubara-dan-edhy-prabowo?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved