Kasus Pembunuhan
Masih Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Sang Pelaku Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji. Hal ini dipicu karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo
Sebagaimana diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari,
karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sudah Direncanakan Pelaku
Pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata sudah direncanakan oleh pelaku HT (41).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho seusai rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020).
Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari, karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.
"Dia (pelaku) ada kredit di leasing yang memang harus dibayar. Jadi memang direncanakan (pembunuhan). Pelaku merencanakan satu jam sebelum melakukan," kata Nanung.
Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati, perut bagian kanan dan perut bagian kiri.
• HASIL Liga Inggris Chelsea vs Newcastle United, The Blues Raih Kemenangan, Masuk 4 Besar Klasemen
Kemudian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.
Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).
"Memang kalau dari dia melakukan (pembunuhan), ya memang tidak ada rasa bersalah. Biasanya saya nangkap pelaku (pembunuhan) itu menyesal. Kalau (pelaku) ini tidak menyesal," kata dia.
Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.
"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," tambah Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Divonis Hukuman Mati