Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Masih Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Sang Pelaku Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji. Hal ini dipicu karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo

(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Pelaku HT memakai kursi roda dalam proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo?

Pembunuhan ini terjadi satu tahun silam.

Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Hal ini dipicu karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Pelaku melakukan pembunuhan satu keluarga tersebut dengan terencana.

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati,

perut bagian kanan dan perut bagian kiri.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.

Melansir Kompas.com, Henry Taryatmo (41), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Henry Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Fakta-fakta Terungkap

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan.
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. (Kolase Foto)

Sidang vonis putusan dilaksanakan secara virtual dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, .

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved