Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Masih Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Sang Pelaku Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji. Hal ini dipicu karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo

(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Pelaku HT memakai kursi roda dalam proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Sukoharjo?

Pembunuhan ini terjadi satu tahun silam.

Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Hal ini dipicu karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Pelaku melakukan pembunuhan satu keluarga tersebut dengan terencana.

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati,

perut bagian kanan dan perut bagian kiri.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.

Melansir Kompas.com, Henry Taryatmo (41), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Henry Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Fakta-fakta Terungkap

Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan.
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. (Kolase Foto)

Sidang vonis putusan dilaksanakan secara virtual dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo Saiman mengatakan, .

yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ada enam orang saksi ditambah satu orang ahli kimia,

biologi forensik dari Polda Jateng yang membuktikan terdakwa membunuh korban satu keluarga secara sadis.

"Dan tidak diragukan lagi karena di dalam proses persidangan di sini terdapat adanya satu bercak darah

dan di situlah menguatkan bahwa inilah kesadisan terdakwa.

Sehingga mejelis hakim mengambil suatu kesimpulan dari fakta-fakta dipersidangan berdasarkan saksi,

keterangan ahli, alat bukti, keterangan terdakwa yang mengakui dan yang menjadi korban adalah empat orang.

Terdakwa divonis pidana mati," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.

Dia mengatakan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Jadi tuntutan jaksa tidak pengaruh dengan majelis hakim.

Apapun dia menuntut kami berkeyakinan bahwa ini merupakan sesuatu yang pantas dijatuhkan pidana mati," kata Saiman.

Kuasa hukum korban satu keluarga, Suparno,

menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Henry.

Hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Baki merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari,

karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan.
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sudah Direncanakan Pelaku

Pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata sudah direncanakan oleh pelaku HT (41).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho seusai rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020).

Pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari, karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

"Dia (pelaku) ada kredit di leasing yang memang harus dibayar. Jadi memang direncanakan (pembunuhan). Pelaku merencanakan satu jam sebelum melakukan," kata Nanung.

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuk pada bagian ulu hati, perut bagian kanan dan perut bagian kiri.

HASIL Liga Inggris Chelsea vs Newcastle United, The Blues Raih Kemenangan, Masuk 4 Besar Klasemen

Kemudian pelaku menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

"Memang kalau dari dia melakukan (pembunuhan), ya memang tidak ada rasa bersalah. Biasanya saya nangkap pelaku (pembunuhan) itu menyesal. Kalau (pelaku) ini tidak menyesal," kata dia.

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza warna putih milik korban.

"Mobil Avanza korban sama pelaku dijual kepada seseorang kurang lebih Rp 82 juta untuk membayarkan utang-utang pelaku yang kurang lebih ada Rp 60 juta. Sisanya dipakai untuk kebutuhan pelaku," tambah Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Divonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved