Terkini Nasional
Ingat Ari Askhara? Eks Dirut Garuda Terjerat Penyelundupan Motor Harley Davidson, Jalani Persidangan
Ari Askhara sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Awal mula kasus kepabeanan
Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari dan Iwan bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.
Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (Kompas.com/Muhammad Naufal)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Buntut Panjang Kematian Ustaz Maaher Bikin Novel Baswedan Terancam Masuk Penjara
Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung karena Makanan Terlalu Asin, FS Mondar-Mandir Bawa Sabit, Saksi Ikut Dipukul
Baca juga: Karni Ilyas Ungkap Alasan ILC Bubar, Mengaku Bukan karena Takut: Di Atas Direksi ada Komisaris
KLIK TAUTAN AWAL: https://newsmaker.tribunnews.com/2021/02/16/fakta-sidang-perdana-mantan-dirut-garuda-ari-askhara-jadi-tahanan-kota-ini-ancaman-hukumannya?page=all