Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Buntut Panjang Kematian Ustaz Maaher Bikin Novel Baswedan Terancam Masuk Penjara

Lebih jauh, Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel ini tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri

Editor: Indry Panigoro
ANTARA FOTO
Novel Baswedan soroti meninggalnya Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/21). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi berbuntut panjang.

Kini menyeret nama Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK itu kini dilaporkan ke polisi loh.

Novel Baswedan soroti meninggalnya Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/21).
Novel Baswedan soroti meninggalnya Ustaz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/21). (ANTARA FOTO)

Hal itu berkaitan dengan kematian Ustaz Maaher.

Terkait anak buahnya dilaporkan ke polisi, Deputi Penindakan KPK Karyoto pun buka suara.

Inspektur Jenderal Polisi itu menyatakan bakalan membantu Novel Baswedan menghadapi pelaporan tersebut.

Baca juga: DPP PPMK Siap Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK, Joko Priyoski : Berikan Sanksi Kepada Novel

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Karyoto pun berharap pihak kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," ujarnya.

Lebih jauh, Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel ini tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.

Karena pada intinya, tambah Karyoto, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan.

"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," katanya.

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial.

Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan  (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)
Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved