Terkini Nasional
Ingat Ari Askhara? Eks Dirut Garuda Terjerat Penyelundupan Motor Harley Davidson, Jalani Persidangan
Ari Askhara sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Ari Askhara?
Dia adalah mantan direktur utama Garuda Indonesia, yang tersandung kasus penyelundupan Harley Davidson.
Dia sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap dua mantan petinggi Garuda itu terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Havidson.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan Ari dan Iwan dalam persidangan.

Dakwaan
Tim JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan Pasal Kepabeanan.
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu yang ditemui usai sidang, Senin sore.
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.
Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Ari tak komentar
Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.
Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.
Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Ya kami ikuti dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.