Terkini Nasional
Ingat Ari Askhara? Eks Dirut Garuda Terjerat Penyelundupan Motor Harley Davidson, Jalani Persidangan
Ari Askhara sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Ajukan ekspesi
Tim penasihat hukum Ari dan Iwan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang kliennya dapatkan.
Menurut Bayu, tim PH terdakwa mengajukan ekspesi itu sebagai bentuk tanggapan terhadap tiga pasal yang didakwakan terhadap Ari dan Iwan.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan diadakan pada Kamis (18/2/2021) di PN Tangerang.

Menjadi tahanan kota
Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Kota Tangerang.
Bayu mengatakan, penetapan itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Tangerang.
"Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini, (Ari dan Iwan) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," ungkap Bayu.
"Jadi, kebijakan-kebijakan mantan pimpinan Garuda tersebut masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan," sambung dia.
Kejati banten ikut terlibat
Pihak Kejati Banten, sambung Bayu, tetap dilibatkan dalam mengurus kasus Iwan dan Ari.
Karena itu tim JPU Kejati Banten turut dalam persidangan dua orang itu.
"Sejak pra-penuntutan, dari Kejati Banten (juga ikut serta). Dalam hal ini, ketika dinaikkan ke penuntutan tahap dua, pengumpulan barang bukti dan persidangan, Kejati Banten tetap mendampingi dan dilibatkan," kata Bayu.
Ia menambahkan, pihak Kejati Banten yang pertama kali meneliti berkas perkara Ari dan Iwan.
"Jaksa dari Kejati Banten memang sudah mengikuti perkembangannya," ujar Bayu.