Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu

DPD Golkar Sulawesi Utara (Sulut) akan menggelar rapat internal untuk kedua kalinya membahas nasib James Arthur Kojongian

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Kolase/Tribun Manado/istimewa
Christiany Eugenia Paruntu dan JAK 

poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen

Baca juga: Menteri Agama Deadline Arab Saudi Sampai Maret 2021

Baca juga: Jaksa Pinangki Keberatan Divonis 10 Tahun

Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat.

"Saya merespons situasi kondisi beredar sudah viral bukan nasional, tapi internasional melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak.

Itu sudah dilakukan BK. Dan aduan masyarakat setelah instruksi dari pimpinan DPRD saya sendiri.

Semua tahapan sudah lalui. Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya. (Ryo)

Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Tribun manado / Ryo Noor)

Rekomendasi BK

Badan Kehormatan (BAK) DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus video pengadaan mobil

berbalut kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)

DPRD Sulut pun mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpaj janji dan kode etik DPRD.

James Arthur Kojongian (JAK) memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021). 
James Arthur Kojongian (JAK) memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021).  (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.

Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.

Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu pun membacakan laporan kasus tersebut.

"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.

Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia. (dru/Ryo)

Baca juga: 140 Kios di Pasar Perumahan Paniki Terbakar, Total Kerugian Miliaran Rupiah

Baca juga: OD-SK Tiba di Manado, Disambut Forkopimda dan Pejabat Pemprov Sulut di VVIP Bandara

Baca juga: Foto di KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Begini Caranya

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved