Berita Otomotif
Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah, Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc, Mulai Bulan Depan
Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak
pandemi Covid-19 paling besar.
Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan
kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.
Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang
diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah,
menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan
bermotor nasional," katanya.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Masih Ingat Delon Indonesian Idol? Dulu Penyanyi Hebat, Sekarang Jadi Pedagang
Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah
Baca juga: Masih Ingat Polisi Ganteng yang Baku Tembak Dengan Teroris Bom Thamrin? Kabar Krishna Murti Sekarang
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian