Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah, Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc, Mulai Bulan Depan

Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via Kompas.com
Suasana saat Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). 

karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak

pandemi Covid-19 paling besar.

Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan

kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.

Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya

pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang

diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah,

menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan

bermotor nasional," katanya.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Delon Indonesian Idol? Dulu Penyanyi Hebat, Sekarang Jadi Pedagang

Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah

Baca juga: Masih Ingat Polisi Ganteng yang Baku Tembak Dengan Teroris Bom Thamrin? Kabar Krishna Murti Sekarang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan"

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/11/210957615/resmi-mobil-baru-bebas-pajak-berlaku-bulan-depan.

Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved