Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah, Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc, Mulai Bulan Depan

Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via Kompas.com
Suasana saat Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). 

dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada

tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan

pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen

kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat

terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," lanjutnya.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi

terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," tambah Airlangga.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa

dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved