Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah, Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc, Mulai Bulan Depan

Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via Kompas.com
Suasana saat Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah melalui Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ini berlaku Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Keluarga Angel Sepang Buka Suara karena Viral dan Terus Jadi Bahan Cerita, SR: Kami Bukan Penjahat

Baca juga: Masih Ingat Oscar Lawalata? Putuskan Jadi Transgender di Usia 40 Tahun, Kini Sudah Berganti Nama

Baca juga: Ibu Rendam Anak Tiri ke dalam Air Mendidih hingga Tewas Gara-gara Suami

TONTON JUGA :

Rencananya berlaku Mulai Bulan Depan.

Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi

Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah

pandemi virus corona alias Covid-19.

Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga

dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada

tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan

pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen

kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat

terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," lanjutnya.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi

terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," tambah Airlangga.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa

dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan

baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

Menurut dia, industri pendukung otomotif menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta

orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.

Di sisi lain, Airlangga juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan

OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank

dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Pun demikian dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Industri otomotif diketahui merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta

orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II

dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja,

perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel

resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan

dengan 595.000 pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak

pandemi Covid-19 paling besar.

Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan

kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.

Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya

pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang

diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah,

menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan

bermotor nasional," katanya.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Masih Ingat Delon Indonesian Idol? Dulu Penyanyi Hebat, Sekarang Jadi Pedagang

Baca juga: Polisi Tangkap Roma Irama Seusai Pukul Tetangga, Dipicu Sengketa Tanah

Baca juga: Masih Ingat Polisi Ganteng yang Baku Tembak Dengan Teroris Bom Thamrin? Kabar Krishna Murti Sekarang

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mobil Baru Bebas Pajak Berlaku Bulan Depan"

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/11/210957615/resmi-mobil-baru-bebas-pajak-berlaku-bulan-depan.

Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved