Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah, Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc, Mulai Bulan Depan

Hal tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via Kompas.com
Suasana saat Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mobil Baru Bebas Pajak Disetujui Pemerintah melalui Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ini berlaku Khusus Kendaraan di Bawah 1.500 Cc.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Keluarga Angel Sepang Buka Suara karena Viral dan Terus Jadi Bahan Cerita, SR: Kami Bukan Penjahat

Baca juga: Masih Ingat Oscar Lawalata? Putuskan Jadi Transgender di Usia 40 Tahun, Kini Sudah Berganti Nama

Baca juga: Ibu Rendam Anak Tiri ke dalam Air Mendidih hingga Tewas Gara-gara Suami

TONTON JUGA :

Rencananya berlaku Mulai Bulan Depan.

Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi

Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah

pandemi virus corona alias Covid-19.

Relaksasi ini berlaku mulai 1 Maret 2021 secara bertahap.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved