Gugatan Pilkada Manado
Gugatan Pilkada Manado, Hakim Nilai Dalil PAHAM Soal Kecurangan 979 TPS Tidak Jelas
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait dipimpin Hakim Arief Hidayat.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang lanjutan gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado Paula Runtuwene serta Harley Mangindaan (PAHAM) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/2) siang kembali digelar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait dipimpin Hakim Arief Hidayat.
Termohon dalam hal ini KPU Manado, sedangkan pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1 Andrei Angouw - Richard Sualang, dan Bawaslu Manado, saat memberi keterangan membantah semua dalil yang disangkakan paslon nomor urut 4 Paham selaku pemohon.
Dalam sidang tersebut hakim sempat mempertanyakan keberadaan saksi di 979 Tempat Pemungutan Suara(TPS) kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Manado.
“Berapa banyak saksi anda paslon nomor 4 di TPS yang tidak tanda tangan berita acara?,” tanya Hakim Saldi Isra kepada Kuasa Hukum PAHAM.
Pertanyaan hakim tersebut langsung dijawab Kuasa Hukum PAHAM Firman Mustika, SH.
“Sebagian ada, sebagian tidak,” kata Mustika.
Mendengar jawaban yang tidak pasti itu, Hakim Saldi Isra, terlihat sedikit emosi.
"Pemohon harus memberikan kepastian tentang jumlah saksi yang tidak tanda tangan di tingkat TPS. Kalau semua tanda tangan lalu dibilang tidak, akan jadi masalah juga,” tegas Saldi dengan nada tinggi.
Pertanyaan itu juga kemudian disampaikan hakim kepada pihak terkait.
“Secara detail tidak kami tak tahu angkanya. Tapi kemudian kami tidak menanggapinya terlalu jauh karena dalam permohonan pemohon tidak jelas, kabur, dan sangat tidak rinci menyebutkan TPS di mana telah terjadi pelanggaran atau penggelembungan suara," timpal Rangga Paonganan SH, kuasa hukum pihak terkait (AARS).
Lanjut kuasa hukum pihak terkait, semua proses perhitungan di tingkat TPS, kecamatan dan kota telah dilakukan sesuai aturan.
“Sepengetahuan kami tidak ada keberatan saksi di tingkat TPS,” kata Rangga.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum AARS mengungkapkan kepada Hakim MK tentang permohonan awal pemohon telah lewat tenggang waktu.
"Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili dan memeriksa dan memutuskan perkara perkara atau Quo karena bukan kewenangan MK," ucap Rangga .