Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Pilkada Manado

Gugatan Pilkada Manado, Hakim Nilai Dalil PAHAM Soal Kecurangan 979 TPS Tidak Jelas

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait dipimpin Hakim Arief Hidayat.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Sidang gugatan Pilkada Manado kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/2/2021) 

Ia menambahkan terkait Legal Standing, bahwa syarat ambang batas yang seharusnya dipenuhi pihak pemohon, sebagaimana diketahui, sesuai pasal 158 undang undang 10 tahun 2016 selisih suara untuk mengajukan permohonan seharusnya maksimal 1,5%, namun faktanya selisih suara Paham dan AARS berdasarkan rekap terakhir adalah 8,9%.

"Ketiga terkait permohonan pemohon yang tidak jelas dan kabur tidak menguraikan secara lengkap terkait siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan seperti apa perbuatan yang dilakukan," ungkap Kuasa Hukum AARS.

Rangga juga menyampaikan, tidak semua keterangan para pihak dibacakan dalam sidang kali ini, namun apa yang tidak dibacakan sebagaimana disampaikan Hakim MK dianggap telah dibacakan mengingat situasi dalam kondisi protap covid sehingga sidang dilakukan dengan singkat, efektif dan efisien namun tetap tidak menghilangkan esensi penyampaian para pihak yang disampaikan secara tertulis.

Pihak terkait dalam keterangannya diketahui juga menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon/ Paham dalam bukti rekaman yang disampaikan dimana pihak Pemohon mengumpulkan Pala, Lurah dan Camat untuk memenangkan Paslon Paham

Menanggapi jawaban pemohon, termohon, dan pihak terkait, Hakim Arief Hidayat menilai dalil permohonan pemohon bahwa terjadi penggelembungan pemilih di 979 TPS yang terjadi di 11 kecamatan tidak jelas.

“Karena ketidakjelasan ini, maka Termohon akan susah, Locus-nya di mana? Pihak Terkait juga tidak bisa menanggapinya secara jelas. Lain kali harus di mana, TPS di mana, kelurahan mana. Supaya bisa membuktikan antara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Kalau seperti ini, mau adu bagaimana," ketusnya.

Sementara itu Bawaslu Manado yang dihadiri Ketua Marwan Kawinda mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di TPS tak ada satu pun saksi paslon nomor urut 4 yang berkeberatan.

“Nanti di tingkat kecamatan baru ada laporan. Muncul masalah," beber Kawinda.

Pada akhir sidang, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa hasil persidangan akan dilaporkan dalam Rapat Putusan Hakim.

“Bagaimana tindak lanjut perkara ini, apakah bukti yang paling bukti dan bukti bukti lainnya atau cukup sampai di dua bukti ini,” tandasnya. (ryo)

PNS Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik saat Libur Imlek

Cuma Gara-gara Pasangan Selingkuh, Warga Kota Ini Demo Besar-besaran, Berujung Pembunuhan Sadis

Ramalan Zodiak Besok Kamis 11 Februari 2021, Pisces Gembira, Sagitarius Perasaan Malas Menyelimuti

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved