Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pemukiman Yahudi Bakal Diselidiki ICC, Dianggap sebagai Kejahatan Perang terhadap Israel

Hukum internasional melarang suatu negara untuk memindahkan warga sipilnya ke wilayah pendudukan.

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
AP via Serambinews
Tampak atas Pemukiman Yahudi Ma'ale Efrayim di Lembah Jordan, Tepi Barat, Palestina pada 30 Juni 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JERUSALEM - Pemukiman Yahudi Bakal Diselidiki ICC.

ICC adalah akronim dari Pengadilan Kriminal Internasional.

Pemukiman Yahudi ini Dianggap sebagai Kejahatan Perang terhadap Israel

dan militan Palestina.

BERITA TERPOPULER :

 Ingat Iqlima Ayu? Istri Ustad Maaher yang Datangi Bareskrim Polri, Terpukul Dengar Suami Meninggal

 Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan

 VIRAL Kisah HP Hilang Berhasil Dilacak Pakai Fitur Find My Device, padahal Tak Terkoneksi Internet

TONTON JUGA :

Pembangunan pemukiman Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

kemungkinan akan terancam.

Jaksa tertinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk membuka penyelidikan

atas pemukiman Yahudi sebagai kejahatan perang.

Dilansir AP, Senin (8/2/2021) penyelidikan seperti itu masih jauh, tetapi ICC bergerak

selangkah lebih dekat.

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved