Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Brigjen Prasetijo Utomo di Kasus Djoko Tjandra? Dipenjara 3 Tahun, Kini Kembali Dituntut

Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. 

"Kalau kita baca Undang-undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan."

"Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.

Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.

"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini."

"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini."

"Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.

Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.

Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 426 ayat 2 KUHP.

Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar dokumen berupa surat-surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani, JPU, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.

Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan.

Saat ini, dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap ditahan," imbuh Yeni. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved