Masih Ingat Brigjen Prasetijo Utomo di Kasus Djoko Tjandra? Dipenjara 3 Tahun, Kini Kembali Dituntut
Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Prasetijo Utomo, perwira tinggi polri yang tersandung Kasus Djoko Tjandra? Setelah divonis tiga tahun penjara atas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo kini kembali dituntut hukuman lain.
Kepala Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda pidana Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terbukti terlibat Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan penjara," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Jaksa dalam tuntutannya juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.
Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, Prasetijo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta perbuatan Prasetijo disebut merusak kepercayaan publik.
Sedangkan hal yang ditimbang meringankan, Prasetijo berperilaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf.
"Hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan, yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Divonis 3 Tahun Penjara di kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra (Istimewa)
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo."
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.
Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buahnya, Johny Andrijanto.
"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh."
"Melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer."
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua."
Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Tribunnews)
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya."
"Menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," beber hakim.
Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.
Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Sedangkan hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020."
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19."
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya."
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo."
"Seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur Sirat.
Sementara, ditemui usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mempertanyakan soal keadilan.
Ia menyebut putusan hakim kurang adil.
Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter.
Menurutnya, dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu."
"Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran."
"Kalau kita baca Undang-undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan."
"Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.
Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini."
"Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini."
"Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.
Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 426 ayat 2 KUHP.
Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Dalam fakta persidangan, terungkap Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto, untuk membakar dokumen berupa surat-surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani, JPU, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan.
Saat ini, dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap ditahan," imbuh Yeni. (Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Divonis 3 Tahun, Kini Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut Hukuman 2 Tahun 6 Bulan Penjara