Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Brigjen Prasetijo Utomo di Kasus Djoko Tjandra? Dipenjara 3 Tahun, Kini Kembali Dituntut

Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.


Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra (Istimewa)

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo."

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan.

Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.

Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup - nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buahnya, Johny Andrijanto.

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh."

"Melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer."

"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua."


Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Tribunnews)

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya."

"Menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," beber hakim.

Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved