Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Brigjen Prasetijo Utomo di Kasus Djoko Tjandra? Dipenjara 3 Tahun, Kini Kembali Dituntut

Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. 

Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.

Sedangkan hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020."

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19."

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya."

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo."

"Seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," tutur Sirat.

Sementara, ditemui usai sidang pembacaan putusan, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mempertanyakan soal keadilan.

Ia menyebut putusan hakim kurang adil.

Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter.

Menurutnya, dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu."

"Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved