Berita Heboh
Masih Ingat Komisioner KPAI yang Dipecat karena Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam? Kini Gugat Jokowi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan
mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta.
Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,
Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam
putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang
pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Beritanya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan
nomor 43/P tahun 2020 tersebut.
Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan,
harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.
Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada,
lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota.