Kerumunan
Heboh Pesta Pernikahan Dihadiri 1.000 Orang, Keluarga Pengantin Tak Ambil Pusing dan Tak Ditangkap
Resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur dengan 1000 tamu undangan yang hadir.
"Pihak keluarga, penyelenggara, sudah kami periksa.
Sudah kami buat surat pernyataan," ungkap Syaiful.
Syaiful menyebutkan, tidak ada tersangka tindak pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut,
khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir.
Saat itu, belum sampai terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara.
"Karena posisinya kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.
"Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum,
karena pagi langsung kami bubarkan.
Hanya masih ada panitianya saja," tutur dia.
Aturan resepsi pernikahan di tengah pandemi
Syaiful menyampaikan bahwa resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19
dan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta sebenarnya diperbolehkan.
Namun, terdapat aturan yang mengatur mengenai lokasi penyelenggaraan,