Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Video Viral di Ruang Isolasi Rumah Sakit

Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/SYARIFUDIN
Kasat Reskrim, AKP Ivan Roland Cristovel saat mendampingi Kapolres Dompu 

SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK. Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video dewasa tersebut melaui pesan singkat.

"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.

Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka. Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.

Motif tersangka

Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut. Mereka ingin pasangan yang berbuat dewasa di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.

"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah. Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.

Sementara itu, Briptu F bersama pasangan perempuannya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih mendalami keterangan Briptu F terkait tindakan asusila yang dilakukan saat dirawat di ruang isoalsi RSUD Dompu.

Sedangkan FN, belum diperiksa karena masih menjalani perawatan setelah dinyatakan positif Covid-19.

"Jadi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, apakah nanti bisa dikenakan UU Pornografi atau ITE. Untuk terduga F sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan. Sementara si perempuan (FN) belum dimintai keterangan karena masih menjalani isolasi akibat terjankit Covid-19," kata Ivan.

SUMBER: 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/13482581/briptu-f-dan-fn-jadi-tersangka-kasus-video-dewasa-di-ruang-isolasi-rsud-dompu?page=all#page2

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/05120081/sebarkan-tangkapan-layar-video-dewasa-di-ruang-isolasi-rsud-dompu-2-orang?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved