Video Viral
Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Video Viral di Ruang Isolasi Rumah Sakit
Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK. Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video dewasa tersebut melaui pesan singkat.
"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.
Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka. Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.
Motif tersangka
Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut. Mereka ingin pasangan yang berbuat dewasa di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.
"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah. Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.
Sementara itu, Briptu F bersama pasangan perempuannya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami keterangan Briptu F terkait tindakan asusila yang dilakukan saat dirawat di ruang isoalsi RSUD Dompu.
Sedangkan FN, belum diperiksa karena masih menjalani perawatan setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, apakah nanti bisa dikenakan UU Pornografi atau ITE. Untuk terduga F sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan. Sementara si perempuan (FN) belum dimintai keterangan karena masih menjalani isolasi akibat terjankit Covid-19," kata Ivan.
SUMBER: