Video Viral
Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Video Viral di Ruang Isolasi Rumah Sakit
Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Briptu F jadi tersangka kasus video dewasa di Rumah Sakit.
Briptu F ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, video Briptu F dan perempuan berinisal FN viral.
Keduanya melakukan praktik asusila di ruang isolasi RSUD Dompu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
• Sidang Lanjutan di MK, Sebagai Pihak Terkait SSM-Oppo Belum Ada Kepastian untuk Hadir
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.
"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan.
Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

(FOTO: Polisi akhirnya menetapkan Briptu F dan pasangan perempuannya yakni FN dalam kasus video dewasa di ruang isolasi RSUD Dompu/KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)
Pasangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan dewasa beredar di media sosial.
Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Senin 8 Februari 2021, Ini Wilayah yang Haris Waspada