Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Video Viral di Ruang Isolasi Rumah Sakit

Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/SYARIFUDIN
Kasat Reskrim, AKP Ivan Roland Cristovel saat mendampingi Kapolres Dompu 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video dewasa itu hingga viral di media sosial.

Sebarkan Tangkapan Layar Video dewasa di Ruang Isolasi RSUD Dompu, 2 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan dua staf RSUD Dompu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan oknum polisi tersebut. Mereka berinisial A dan AM.

Sehingga, dari hasil pengembangan kasus tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka baru dalam kasus video dewasa itu berinisial SM dan IK.

 Penetapan tersangka penyebar tangkapan layar video dewasa oknum polisi yang dirawat di ruang isolasi ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tersangka baru itu telah diperiksa dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten berbau pornografi.

"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Video Mesum Tiktok beredar di media sosial.

(FOTO: ILUSTRASI Video dewasa/via WartaKota)

Ivan menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tangkapan layar video dewasa oknum polisi berinisial Briptu F dan perempuan berinisial FN.

Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.

Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.

"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun postingannya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.

SM mengaku mendapatkan potongan video dewasa itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.

"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya. Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved