Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Video Viral di Ruang Isolasi Rumah Sakit

Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/SYARIFUDIN
Kasat Reskrim, AKP Ivan Roland Cristovel saat mendampingi Kapolres Dompu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Briptu F jadi tersangka kasus video dewasa di Rumah Sakit.   

Briptu F ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, video Briptu F dan perempuan berinisal FN viral.

Keduanya melakukan praktik asusila di ruang isolasi RSUD Dompu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pasangan itu akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Sidang Lanjutan di MK, Sebagai Pihak Terkait SSM-Oppo Belum Ada Kepastian untuk Hadir

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik kemudian menaikan status F dan FN dari saksi menjadi tersangka.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Meski menyandang status sebagai tersangka, Briptu F dan pasangannya itu tidak ditahan.

Hujaifah menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Polisi akhirnya menetapkan Briptu F dan pasangan perempuannya yakni FN dalam kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu.

(FOTO: Polisi akhirnya menetapkan Briptu F dan pasangan perempuannya yakni FN dalam kasus video dewasa di ruang isolasi RSUD Dompu/KOMPAS.COM/SYARIFUDIN)

Pasangan itu dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berisi adegan dewasa beredar di media sosial.

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Senin 8 Februari 2021, Ini Wilayah yang Haris Waspada

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua pegawai RSUD Dompu, serta dua pemilik akun Facebook sebagai sebagai tersangka, lantaran menyebarkan video dewasa itu hingga viral di media sosial.

Sebarkan Tangkapan Layar Video dewasa di Ruang Isolasi RSUD Dompu, 2 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan dua staf RSUD Dompu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan oknum polisi tersebut. Mereka berinisial A dan AM.

Sehingga, dari hasil pengembangan kasus tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka baru dalam kasus video dewasa itu berinisial SM dan IK.

 Penetapan tersangka penyebar tangkapan layar video dewasa oknum polisi yang dirawat di ruang isolasi ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tersangka baru itu telah diperiksa dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten berbau pornografi.

"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Video Mesum Tiktok beredar di media sosial.

(FOTO: ILUSTRASI Video dewasa/via WartaKota)

Ivan menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tangkapan layar video dewasa oknum polisi berinisial Briptu F dan perempuan berinisial FN.

Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.

Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.

"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun postingannya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.

SM mengaku mendapatkan potongan video dewasa itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.

"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya. Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya

SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK. Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video dewasa tersebut melaui pesan singkat.

"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.

Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka. Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.

Motif tersangka

Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut. Mereka ingin pasangan yang berbuat dewasa di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.

"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah. Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.

Sementara itu, Briptu F bersama pasangan perempuannya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih mendalami keterangan Briptu F terkait tindakan asusila yang dilakukan saat dirawat di ruang isoalsi RSUD Dompu.

Sedangkan FN, belum diperiksa karena masih menjalani perawatan setelah dinyatakan positif Covid-19.

"Jadi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, apakah nanti bisa dikenakan UU Pornografi atau ITE. Untuk terduga F sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan. Sementara si perempuan (FN) belum dimintai keterangan karena masih menjalani isolasi akibat terjankit Covid-19," kata Ivan.

SUMBER: 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/13482581/briptu-f-dan-fn-jadi-tersangka-kasus-video-dewasa-di-ruang-isolasi-rsud-dompu?page=all#page2

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/05120081/sebarkan-tangkapan-layar-video-dewasa-di-ruang-isolasi-rsud-dompu-2-orang?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved