Ujian Nasional
Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional (UN) 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud
UN ditiadakan, siswa lulus tanpa mengikuti Ujian Nasional. Simak syarat dan ketentuannya sesuai surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim.
maka perlu dilakukan langkah responsif.
Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir
dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.
Terkait kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang jadi ketentuan.
Apa saja itu?
Yakni kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS),
tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Syarat kenaikan kelas
Mengacu pada SE Mendikbud tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku,
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.
(KOMPAS.COM)
Tautan: