Ujian Nasional
Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional (UN) 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud
UN ditiadakan, siswa lulus tanpa mengikuti Ujian Nasional. Simak syarat dan ketentuannya sesuai surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim.
dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik SMK juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.
Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Syarat Siswa Tanpa UAS untuk Naik Kelas
Selama hampir setahun, sebagian besar siswa sekolah mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.
Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia yang tak kunjung usai.
Bahkan di Indonesia jumlah kasus yang terjangkit Covid-19 masih tinggi.
Terlebih bagi siswa sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 hingga kini juga masih ikut sekolah daring.
Atau pembelajaran tatap muka di sekolah belum dilaksanakan.
(Foto: Para siswa sedang mengikuti ujian nasional. UN ditiadakan. Para siswa bisa lulus tanpa mengikuti ujian nasional./Tribunnews.com)
Lantas, bagaimana untuk menentukan kenaikan kelas?
Sistemnya seperti apa?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah
dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,