Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Syarat Siswa Lulus Tanpa Ikut Ujian Nasional (UN) 2021, Simak Ketentuannya Sesuai SE Mendikbud

UN ditiadakan, siswa lulus tanpa mengikuti Ujian Nasional. Simak syarat dan ketentuannya sesuai surat edaran Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah Siswa tengah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 di SMAN 1 Jakarta, Senin (9/4/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan ujian nasional (UN) ditiadakan.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Senin (1/2/21).

Isi surat edaran tersebut tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Para pelajar atau siswa tingkat akhir tidak akan melaksanakan ujian nasional untuk trial akhir studi.

Di mana, siswa lulus tanpa mengikuti ujian nasional.

Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
(Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Edarkan surat UN ditiadakan. Para siswa bisa lulus tanpa mengikuti ujian nasional/Setpres)

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,

maka perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir

dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Dalam SE Mendikbud itu disampaikan 8 poin utama.

Tentu, beberapa di antaranya ialah berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Kelulusan itu sebagai pengganti Ujian Nasional ( UN).

Lantas, apa penggantinya? Bagaimana syarat menentukan kelulusan siswa?

3 syarat kelulusan

SE Mendikbud disebutkan pada poin 3 untuk menentukan apakah siswa dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

1. Siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Tak hanya itu saja, pada poin ketiga itu juga dijelaskan bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa.

4 bentuk ujian

Ada 4 bentuk ujian, yakni:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku,

dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).

Disamping ujian yang diselenggarakan oleh sekolah atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4,

dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik SMK juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.

Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syarat Siswa Tanpa UAS untuk Naik Kelas

Selama hampir setahun, sebagian besar siswa sekolah mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring.

Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia yang tak kunjung usai.

Bahkan di Indonesia jumlah kasus yang terjangkit Covid-19 masih tinggi.

Terlebih bagi siswa sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 hingga kini juga masih ikut sekolah daring.

Atau pembelajaran tatap muka di sekolah belum dilaksanakan.


(Foto: Para siswa sedang mengikuti ujian nasional. UN ditiadakan. Para siswa bisa lulus tanpa mengikuti ujian nasional./Tribunnews.com)

Lantas, bagaimana untuk menentukan kenaikan kelas?

Sistemnya seperti apa?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah

dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,

maka perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir

dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terkait kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang jadi ketentuan.

Apa saja itu?

Yakni kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS),

tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Syarat kenaikan kelas

Mengacu pada SE Mendikbud tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku,

dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna

dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," jelas Nadiem Makarim.

(KOMPAS.COM)

Tautan:

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/04/190518371/un-ditiadakan-ini-3-ketentuan-siswa-dinyatakan-lulus?page=all#page2

https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/05/093013171/uas-sebagai-syarat-kenaikan-kelas-2021-ini-4-ketentuannya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved