Berita Sulut
Awal Tahun, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 3,5 Miliar Santunan Korban Lakalantas
Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, santunan itu diberikan kepada korban di Sulut, Gorontalo dan Malut.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulut langsung 'tancap gas' melakukan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas.
Sepanjang Januari, Jasa Raharja Sulut telah menyalurkan santunan sebesar Rp 3,5 miliar.
Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, santunan itu diberikan kepada korban di Sulut, Gorontalo dan Malut.
Ia merincikan, santunan yang diserahkan meliputi santunan meninggal dunia sebesat Rp 2,4 miliar, luka-luka Rp 1,07 miliar dan cacat tetap Rp 21,25 juta.
"Ada pula biaya penguburan sebesar Rp. 4 juta,” katanya kepada Tribun Manado, Jumat (05/02/2021).
Jumlah santunan yang diserahkan naik 0,08 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dalam menindaklanjuti setiap kasus laka lantas, petugas Jas Raharja secara up date memperoleh informasi dari Satlantas Unit Laka setiap Polres.
Sehingga setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.
Bagi korban lakalantas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat.
Adapun biaya perawatan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.
Katanya, dengan adanya kenaikan jumlah santunan kepada korban dan ahli waris korban lakalantas, ia menghimbau masyarakat agar mengutakanan keselamatan berkendara.
"Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, kiranya selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
			