Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Setelah UN dan Ujian Sekolah Ditiadakan, Ini 8 Poin Cara Menentukan Kelulusan Siswa

Nadiem mengatakan, keluarnya SE Mendikbud ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

handover
Peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tingkat SMK Se-Provinsi Sulawesi Utara di SMKN 2 Tondano, Senin (16/3/2020). Kini UN, ujian kesetaraan dan ujian sekolah ditiadakan 

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

ILUSTRASI ruang kelas di sekolah. Ujian nasional tahun 2021 ditiadakan. Ini penggantinya.
ILUSTRASI ruang kelas di sekolah. Ujian nasional tahun 2021 ditiadakan. Ini penggantinya. (Istimewa Via TribunWow.com)

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Penugasan.

Tes secara luring atau daring.

Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:

Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Sebanyak 8 poin di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved