Masih Ingat Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Dengan Transaksi Uang Arab, Kini Ditangkap Polisi
Aktivitas transaksi pakai dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok menyalahi aturan. Setiap transaksi di Indonesia wajib memakai mata uang rupiah
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," kata Ramadhan seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia menuturkan, dirham dan dinar dipesan dari sejumlah tempat. Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga perajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim, Kompas.com/Ivany Atina Arbi, KompasTV/Iman Firdaus)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham