Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Dengan Transaksi Uang Arab, Kini Ditangkap Polisi

Aktivitas transaksi pakai dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok menyalahi aturan. Setiap transaksi di Indonesia wajib memakai mata uang rupiah

Editor: Finneke Wolajan
istimewa
Sosok Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah, Sering Jual Beli dengan Mata Uang Dinar dan Dirham 

"Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya."

"Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran. Amiiin ya Robbal Alaminn."

"Saya harus pamit mulai malam ini," tulisnya, Selasa malam (2/1/2021).

Sejak saat itu, akun Instagram Zaim Saidi tidak lagi bisa diakses.

Peran Zaim Saidi di Pasar Muamalah Depok

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pasar-muamalah' title='Pasar Muamalah'>Pasar Muamalah</a>.
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

Saat ini, Zaim Saidi menyandang status sebagai tersangka.

Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.

Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk" yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Ramadhan juga menjelaskan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskannya, dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.

Sementara dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved