Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sukoharjo

Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini

HT, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut JPU hukuman mati. Keluarga sebut sesuai harapan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto istimewa/TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. 

"Pelaku ini kerap ke rumah Suranto," tambahnya.

Saat disinggung apakah pelaku sempat mendatangi TKP ketika korban ditemukan oleh warga, AKP Nanung membantah hal itu.

"Tidak ada," jawabnya singkat.

3. Tega membunuh karena terjerat hutang

Meskipun memiliki hubungan yang sangat dekat, HT nekat membunuh Suranto beserta keluarganya karena alasan hutang.

Dilansir TribunSolo.com dari TribunJateng.com, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku awalnya ketahuan oleh korban bahwa dirinya telah menjual mobil korban Avanza putih.

"Jadi pelaku ini terlilit utang."

"Mobil korban dijual ke dealer untuk menutup utang-utangnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku akhirnya menghabisi nyawa satu keluarga," kata Luthfi.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan hutang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.

Menurutnya, pelaku memiliki hutang dengan orang lain, yang merupakan kenalannya.

4. Membunuh dengan pisau dapur

Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.

"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.

5. Terancam hukuman seumur hidup

Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.

6. Dimakamkan dalam satu liang lahad

Dikutip dari TribunSolo.com, keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.

Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.

"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.

"Lubangnya sudah kita buat supaya bisa memakamkan empat peti jenazah," tambahnya.

Menurut pantauan TribunSolo.com, para pelayat sempat memadati rumah duka.

7. Keluarga Syok dan Drop

Kasus pembunuhan sadis yang mengejutkan ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Diberitakan TribunSolo.com, Ketua RW 06, Setyo Hadi, mengatakan ibu dari istri Suranto, Sri Handayani, mengalami trauma pasca mendengar keluarga putri sulungnya meninggal tragis.

"Kondisi keluarga, ibunya sampai saat ini masih trauma," terang Setyo, Sabtu.

"Bapaknya juga masih istirahat, tidak kuat menahan beban, semuanya drop," tambahnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Widyadewi Metta, TribunSolo.com/Agil Tri/Adi Surya Samodra)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/12063961/pembunuh-satu-keluarga-di-sukoharjo-dituntut-hukuman-mati-ini-respons?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved