Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sukoharjo

Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini

HT, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut JPU hukuman mati. Keluarga sebut sesuai harapan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto istimewa/TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. 

Sebagaimana diberitakan, pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga terdiri empat orang secara keji pada Rabu (19/8/2020) dini hari,

karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo.

Pelaku awalnya membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36) dengan menusuknya.

Kemudian pelaku menghabisi Suranto. Setelah itu, pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di Wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan menggunakan jasa transportasi online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/keluarga' title='Keluarga'>Keluarga</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sukoharjo' title='Sukoharjo'>Sukoharjo</a>. Terdakwa HT dituntut <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hukuman-mati' title='hukuman mati'>hukuman mati</a>. <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/keluarga' title='Keluarga'>Keluarga</a> tak keberatan.

(Foto: Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan./TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Fakta-fakta Pembunuhan: Hubungan Pelaku dan Korban

Masyarakat digemparkan dengan tewasnya satu kelaurga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Satu keluarga tersebut tterdiri dari pasangan suami-istri beserta dua anaknya.

Masing-masing korban yakni Suranto (43) yang merupakan Kepala Keluarga (KK), Sri Handayani (36), RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD, dan DAH (6) yang masih TK.

Mereka ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya yang berlokasi di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (21/8/2020) malam.

Polisi kini telah berhasil menangkap HT, sosok pria yang melakukan pembunuhan sadis tersebut, Sabtu (22/8/2020).

Dikutip dari Tribun Solo, pelaku termasuk orang terdekat korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved