Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sukoharjo

Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini

HT, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut JPU hukuman mati. Keluarga sebut sesuai harapan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto istimewa/TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo. Terdakwa HT dituntut hukuman mati. Keluarga tak keberatan. 

Pembunuhan sadis ini pun membuat keluarga korban mengalami trauma hingga drop.

Berikut fakta-fakta baru pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo, yang telah dirangkum Tribunnews.com:

1. Pelaku merupakan teman dekat korban

Diberitakan TribunSolo.com, HT merupakan teman dekat Suranto.

Keduanya telah berteman sejak kecil.

Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Mapolsek Baki. 

"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," kata Bambang, Sabtu.

Sementara itu, jarak rumah pelaku dengan korban pun hanya 1 Kilometer.

2. Pelaku jadi mitra kerja korban

Karena hubungan yang terjalin dengan baik antara keduanya, HT dan Suranto pun sempat menjadi mitra kerja.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, HT bekerja sebagai sopir korban.

"Dia sering menjalankan ojek online milik korban," ucapnya, seperti diberitakan TribunSolo.com, Sabtu.

"Jadi mobilnya milik korban, tapi yang menjalankan si pelaku," imbuhnya.

Selain sebagai ojek mobil online, korban juga sering merentalkan mobilnya.

"Kalau ada yang rental, dan butuh sopir, kadang-kadang dia (pelaku) yang pegang (sopir)," terang Nanung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved