Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Kubu Habib Rizieq Kembali Layangkan Gugatan ke Polri: Orang Kooperatif Kok Ditangkap?

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Riziq Shihab kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: muhammad irham
Tribunnews
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Riziq Shihab kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan dua pekan setelah gugatan pertamanya ditolak oleh majelis hakim.

Kini HRS melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya saat ini dipimpin jenderal bintang dua asal Gowa, Sulawesi Selatan; Irjen Fadil Imran.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.

Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved