Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Aparat Desa Se-Bolsel Diminta Sinkronkan APBDes 2021 dengan Permendes 13 Tahun 2020

Terbitnya Permendes Nomor 13 tahun 2020 pada pertengahan September 2020 silam menjadi penegasan sendiri bagi para pengelola dana desa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa/DPMD Bolsel
Aparat Desa Se-Bolsel Diminta Sinkronkan APBDes 2021 dengan Permendes 13 Tahun 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Terbitnya Permendes Nomor 13 tahun 2020 pada pertengahan

September 2020 silam menjadi penegasan sendiri bagi para pengelola dana desa di tahun anggaran 2021 ini. 

Di mana pengelolaan diminta oleh pemerintah pusat agar pencapaian program

Sustainable Development Goals (SDGs) lebih diprioritaskan.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Minibus yang Ugal-ugalan Serempet Polisi, Sopir Terobos Razia Ditangkap, Videonya Viral

 Masih Ingat Krishna Murti, Polisi Ganteng Pahlawan Bom Thamrin? Kini Sudah Jenderal, Begini Kabarnya

 Jumlah Harta Kekayaan AHY, Ketum Partai Demokrat yang Buat Heboh Usai Bongkar Rencana Kudeta Partai

TONTON JUGA :

Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pembangunan dan Pemberdayaan

Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Lucky Makalalag melakukan

sosialisasi sinkronisasi antara Permendes 13/2020 dengan struktur penganggaran ABPDes 2021 kepada

aparat desa se-Bolsel, belum lama ini.

Dalam penyampaiannya, Lucky Makalalag menegaskan, penetapan ini didasarkan pada peraturan

presiden Nomor 59 Tahun 2017. 

Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. 

SDGs mengukur seluruh aspek pembangunan. 

"Maka dari itu, pemerintah desa di tahun anggaran ini lebih memprioritaskan program SDGs, karena

selama ini peringkat SDGs Nasional masih rendah dan cenderung menurun," tegasnya ketika

ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (3/2/2021).

Lucky memaparkan, pada 2016 silam, Indonesia menduduki ranking 98 dari 116 negara. 

Dan untuk 2020 peringkat ini justru menurun menjadi ranking 101. 

Atas dasar tersebut, pemerintah pusat mensinyalir dana desa masih belum dirasakan

terutama golongan terbawah. 

"Maka dari itu, dampak pembangunan desa juga harus dirasakan," bebernya.

Sebagai penyambung lidah Kemendes di daerah, Lucky mengharapkan dengan SDGs ini.

Tidak ada satupun orang yang tertinggal dengan proses pembangunan dan

dampak dari pembangunan. 

Saat ini capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, namun relatif lambat. 

Adapun ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs mengalami penurunan dari baseline 2016. 

Dengan demikian, di tahun 2021 ini, semua desa harus mengevaluasi sasaran pembangunan. 

"Intinya utamakan pokok-pokok yang ingin dicapai dalam SDGs itu," cetusnya.

Menurut Lucky Makalalag, SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap

pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. 

Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan, aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. 

Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. 

"Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs berkaitan erat dengan kewilayahan desa aksi

menuju tercapainya SDGs desa,"jelasnya.

Lanjut Mantan Aktivis ini, adapun dari aspek kewargaan yang meliputi 43 persen. 

Artinya 43 persen penduduk Indonesia ada di desa, dan 6 tujuan SDGs berkaitan

erat dengan warga desa. 

“Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan,”imbuhnya.

Disisi lain Lucky juga menilai, selama ini pembangunan desa dengan menggunakan

dana desa belum sepenuhnya berdasarkan kondisi faktual atau belum spenuhnya

berdasakan pada kebutuhan. 

“Dengan terbitnya Permendes PDTT No 13/2020 yang berfokus pada SDGs desa akan

memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat

petanya cukup jelas," tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Haji Iskandar Kamaru saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan,

kepada Sangadi (Kepala Desa) agar memperhatikan 3 prioritas penggunanaan dana desa.

Sebagaimana yang dituangkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 untuk dituangkan dalam APBDes. 

"Apa yang tertuang dalam Permendes itu, harus diimplementasikan dalam APBDes 2021,"tegasnya.

Dijelaskan Bupati, 3 prioritas penggunaan dana desa itu antara lain, pertama pemulihan

ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa,

dan ketiga adaptasi kebiasaan baru.

"Lebih tegas saya tekankan, pemerintah desa wajib memperhatikan betul potensi yang ada

di desa guna memaksimalkan pelaksanaan 3 prioritas yang dimaksud tadi," pungkas top

eksekutif Pemkab Bolsel ini.

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

BERITA TERPOPULER :

 Ayah Pramugari Korban Pesawat Sriwijaya Air Mengaku Ada Arwah yang Datang di Mimpinya: Lihatin Saya

 Masih Ingat Gadis yang Berbuat Asusila di Halte Busway? Kini MA Sedang Hamil, Pria Ini Jadi Diburu

 Kepala Desa Tercantik di Indonesia Asal Bolmong, Gita Ratnasari Tuuk, Raih Penghargaan International

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved