Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TePI Indonesia

TePi Indonesia Sorot Revisi UU Pemilu, Jeirry Sumampow: Jangan Terburu-Buru

Komite Pemilih Indonesia (TePi) Indonesia menyorot Revisi UU Pemilu,  dinilai rencana itu terburu-buru. 

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow. 

"Ini bisa membuat sinkronisasi satu dengan yang lain tak harmonis dalam satu kesatuan sistem yang utuh. Akibatnya, dalam implementasi kemudian hari akan terlihat kelemahan disana-sini," ujarnya. 

Herson Mayulu Minta Masyarakat Bolsel Tak Pukuli Petugas Medis 

Menurut Jeirry, lebih berbahaya jika melakukan pembahasan yang terburu-buru. 

Kelima,  akan makin riskan juga menurutku jika revisi tersebut ditumpangi oleh kepentingan politik untuk menggelar Pilkada Serentak di Tahun 2022 atau 2023.

"Menurut hemat saya, itu akan makin problematik. Sebab membuat waktu yang tersedia makin sempit dan fokus pun beralih.

Bagi saya, revisi UU Pemilu penting sekali dan sangat strategis. Karena itu, tak boleh dibuat mainan politik semata, seperti kebiasaan selama ini," kata dia

Ia kurang yakin, jika dipaksakan dalam waktu terbatas ini, DPR akan mampu membuat sebuah UU yang baik dan berkualitas. Tak ada ya g bisa menjamin. Karena itu, menurutnya sebaiknya revisi ditunda.

Keenam, bisa saja dibuat opsi baru, yaitu agenda revisi tetap berjalan sesuai Prolegnas 2021 tapi waktunya dibuat lebih panjang, sehingga pemberlakuannya baru setelah 2024. 

"Jadi kita punya waktu lebih panjang untuk memikirkan dan mendalami substansi yang perlu, tanpa diganggu juga oleh kepentingan politik untuk menggelar Pilkada di Tahun 2022 dan atau 2023," urainya. 

Ketujuh, untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada tetap berlangsung di tahun 2024 sesuai regulasi yang berlaku saat ini dan untuk mengantisipasi serta meminimalisir akibat negatifnya,

mengingat pengalaman traumatik dalam Pemilu 2019, maka dalam kurang waktu yang tersisa, KPU dan Bawaslu bisa fokus untuk membuat mitigasi resiko dan skema-skema untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut. 

Termasuk menyiapkan regulasi turunan UU Pemilu dan Pilkada yang ada sekarang untuk diberlakukan tahun 2024 nanti. 

"Ini juga penting agar penyelenggara pemilu tak keteteran terus dalam mempertahankan Pemilu Pilkada, sebagaimana juga pengalaman selama ini," kata dia.  (ryo) 

Nia Ramadhani Disorot Saat Jadi Host, Disebut Pamali Saat Tolak Pinggang

Keadaan Warga Negara Indonesia di Myanmar Setelah Terjadi Kudeta Militer, Tercatat Ada 500 Orang

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved